MAKALAH PANCASILA PENTINGNYA KEADILAN SOSIAL



MAKALAH PANCASILA
PENTINGNYA KEADILAN SOSIAL

Oleh:
Ahmad Tafrizi Fasha
11/318054/PN/12376
Teknologi Hasil Perikanan
Dosen Pengampu :  Heri Susanto, S.SH
FAKULTAS FILSAFAT
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2011
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang acuh tak acuh. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama dengan penetepan Undang-Undang Dasar 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar adalah satu, Ketuhanan yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengapa Pancasila begitu besar pengaruhnya terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Dalam perjalanannya, implementasi Pancasila tidaklah selalu dapat berjalan tanpa hambatan dan rintangan. Dapat disebutkan salah satu contoh yaitu saat Orde Baru. Saat itu kesejatian Pancaslia seakan dikebiri sehingga hakikat dari Pancasila seakan mati suri. Implementasi Pancasila digunakan sebagai tameng dari penguasa untuk mempertahankan tampuk kekuasaanya. Namun demikian,nilai-nilai Pancasila tetap bertahan dan tidak tergantikan.
Kasus diatas bukanlah satu-satunya hambatan dan rintangan tegaknya Pancasila sebagai dasar dari Negara Indonesia. Seiring dengan perkembangan  jaman, memiliki tantanganya sendiri. Tidak terelakkan bahwa Indonesia haruslah mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Di sisi lain, masih terdapat ketimpangan sosial yang dapat ditemukan di tiap sudut wilayah Indonesia. Jelaslah Indonesia belum dapat dikatakan telah mencapai cita-cita Nasional, terutama seperti yang tercantum pada sila kelima.
1.2  Rumusan Masalah
Dari Latar Belakang yang telah diuraikan di atas, dapat diambil permasalahan inti yang coba penulis angkat melalui makalah ini. Keprihatinan penulis melihat keadaan sosial yang terjadi di Indonesia saat ini membuat penulis tertarik untuk menelaah kembali implementasi Pancasila dalam kehidupan bernegara khususnya pada bidang hukum. Masalah pokok yang hendak dikemukakan di sini adalah kenyataan bahwa Pancasila tidak merupakan paham yang lengkap, juga tidak merupakan kesatuan yang bulat. Kelengkapannya bergantung pada pemikiran lain yang dijabarkan ke dalam Pancasila, dan kesatuan bulatnya juga demikian. Atas pertimbangan tersebut penulis mencoba menelaah kembali nilai-nilai Pancasila, khusunya pada sila kelima tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
1.3  Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
  1. Untuk memenuhi nilai Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pancasila.
  2. Untuk mengkaji keterkaitan sila ke-5 dengan sila-sila Pancasila lainnya
  3. Untuk mengetahui pntingnya keadilan sosial.
2.     Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3.     Untuk mengetahui seberapa penting aplikasi pancasila, terutama sila ke-5.

BAB 2 PEMBAHASAN
2.1  Keterkaitan Sila ke-5 dengan sila-sila Pancasila lainnya
Bila kepemimpinan terbentuk dengan didasarkan kepada keyakinan Ketuhanan Yang Maha Esa maka kepemimpinannya itu bukan lagi sebagai rezeki tapi sudah menjadi amanah yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhannya. Amanah untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keikhlasan untuk menegakkan amanah dengan rendah hati akan menimbulkan simpati rakyat untuk bersatu dan mengakui kepemimpinan nasional sebagai bagian dari kepercayaan kepada Tuhannya. Akhirnya apapun yang disampaikan oleh kepemimpinan itu akan didukung oleh rakyat, karena pemimpin itu adalah bahasa hati yang bersumber dari Tuhannya untuk menegakkan keadilan sosial. Sejarah telah mencatat jutaan rakyat telah mati mempertahankan kemerdekaan negeri ini. Mereka adalah para suhada yang ikhlas mati demi mengikuti perintah pemimpinnyaa. “Merdeka atau mati”. Tidak akan ada keadilan sosial di tengah pemimpin yang lemah dalam beragama. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya akan menjadi impian tak berujung bila kepemimpinan hanya berorientasi kepada kepentingan pibadi dan golongan saja.
2.2 Pentingnya Keadilan Sosial
Keadilan sosial sebagai hak konstitusional, terdapat beberapa pasal yang secara eksplisit maupun implisit menjelaskan keadilan sosial. Pasal 27 ayat (1) dan (2) menjelaskan kedudukan hukum yang sama dari setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan, kemudian juga menjelaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28 A UUD 1945, juga menjelaskan hak hidup, sementara pasal 28 C ayat (1) dan pasal 31 ayat (1) sampai dengan (4) menjelaskan hak atas pendidikan. Kemudian pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menjelaskan hak untuk bertempat tinggal, lingkungan yang bersih. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menjelaskan kewajiban negara terutama pemerintah untuk pemajuan, perlindungan, penegakan hak azasi manusia (HAM). Pasal-pasal tersebut sangat jelas berhubungan dengan keadilan sosial. Sila ke lima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, tidak  boleh ada diskriminasi, dan harus dalam kondisi baik.
3.3    Aspek-aspek Pendukung Keberhasilan Keadilan Sosial
Di dalam pelaksanaannya, dibutuhkan aspek-aspek penting yang menjadi sebagai salah satu pendukung untuk keberhasilan adanya keadilan sosial, diantaranya:
  1. Adanya distribusi yang adil atas sumber daya ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya;
  2. Dimungkinkan adanya tindakan afirmatif (diskriminasi positif) untuk masyarakat marjinal/miskin demi mewujudkan keadilan sosial.
  3. Keadilan sosial menekankan kepada kebutuhan masyarakat marjinal/miskin (needs).
  4. Keadilan sosial diimplementasikan atas dasar non diskriminisasi, dan persamaan .
  5. Keadilan sosial adalah hak konstitusional dan hak asasi.
2.3 Aplikasi Keadilan Sosial Bagi Kehidupan Bernegara
Untuk mengaplikasikan dan menjadikan keadilan sosial sebagai perspektif di dalam pendidikan hukum, maka harus ada pengorientasian terhadap pendidikan hukum-hukum yang legal. Pendidikan hukum yang berorientasi komunitas (masyarakat miskin/marjinal) membutuhkan alokasi kurikulum, metode pengajaran, dan sumber daya lainnya ditujukan untuk mencapai community-oriented legal education. community-oriented legal education adalah co-existence dengan orientasi pendidikan hukum yang lainnya. Tidak saling menegasikan, tetapi saling melengkapi, sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi, masyarakat miskin/marjinal dan mahasiswanya.
Beberapa contoh aplikasinya dapat dilihat sebagai berikut:
  1. Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, sosial, budaya dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
  2. Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritaskerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan
  3. Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.

BAB 3 PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Eksistensi Pancasila dapat dilihat melalui implementasi tiap produk hukum yang dihasilkan di Indonesia. Namun, bila dilihat dari keadaan saat ini, peran Pancasila sebagi filter harus ditegakkan kembali. Hal tersebut melihat peraturan perundangan yang ada belum cukup kuat untuk mengarahkan Indonesia pada kesejahteraan Nasional. Sebut saja UU No 7 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2007 dan UU No 4 Tahun 2009 yang kental akan kepentingan asing. Hal tersebut justru lebih banyak merugikan rakyat Indonesia daripada memberi dampak positif.
Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
3.2 Saran
Berdasarkan uraian di atas, kiranya kita dapat menyadari bahwa keadilan sosial sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya untuk mewujudkan Negara Indonesia yang makmur dan sejahtera.

Daftar Pustaka
Selasata, 2011. Implementasi Sila Ke-5 dalam peraturan Perundangan Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Mhiyuz. 2011. Filsafat Pancasila. (http:// www.scribd.com) diakses pada tanggal 8 November 2011.
Kumpulan  artikel di Internet.
(SILA KELIMA PANCASILA)
A. Latar Belakang
Tantangan Kedepan Bangsa Indonesia
Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme,komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiribagi bangsa Indonesia. Disamping itu yang patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat. Ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk dikotak kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadapke Tuhanan Yang Maha Esa.
Di saat negara membutuhkan soliditas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sebagian kecil masyarakat terutama justru yang ada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golonganya bahkannegara lain dibandingkan kepentingan negaranya. Untuk itu sebaiknyasetiap komponen masyarakat saling berinterospeksi diri untuk dikemudian bersatu bahu membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis multidimensi.Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagaimacam suku bangsa, adat istiadat hingga berbagai macam agama dan aliran kepercayaan.
Dengan kondisi sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia.Seandainya saja Bangsa Indonesia benar-benar meresapkan nilai-nilaiyang terkandung dalam Pancasila, tentunya degradasi moral dan kebiadaban masyarakat kita dapat diminimalisir. Kenyataannya sekarang yaitu setelah era reformasi, para reformator alergi dengan semua produk yang berbau orde baru termasuk P4 sehingga terkesan meninggalkannya begitu saja. Belum lagi saat ini jati diri Indonesia mulai goyah ketika sekelompok pihak mulai mementingkan dirinya sendir untuk kembali menjadikan negara ini sebagai negara berideologi agama tertentu.
Bagaimana membuat nilai-nilai ini bisa kembali menjadi pedoman dan pengamalan dalam keseharian kehidupan kita? Saya rasa perlu suatu pemerintahan otoriter di Indonesia untuk memprogram ulang otak bangsa kita dengan suatu dokrin nilai – nilai sosial dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di negara Indonesia yang nyata- nyata sangat plural ini. Pemerintahan otoriter sangat diperlukan ketika berhadapan dengan masyarakat yang tak bermoral, tak terkendali tak mau diatur, dan merasa dirinya adalah kebenaran itu sendiri tanpa sadar bahwa mereka hidup bersama dengan orang lain. Semoga saja bangsa Indonesia tidak separah itu
B. Penjelasan Judul
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran” [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belumlagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil” [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakan segala sesuatunya pada tempatnya
Keadilan sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula Seluruh Rakyat Indonesia ; Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum- kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila 45 butir pengamalan Pancasila seperti yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada Tap MPR No. II/MPR/1978. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
• Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
• Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
• Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
• Menghormati hak orang lain
• Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
• Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain
• Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
• Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
• Suka bekerja keras
• Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama
• Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Jenis-jenis Keadilan
Aristoteles membedakan tiga jenis keadilan, yaitu
(a) keadilan distributif, yaitu memberikan sama yang sama, dan memberikan tidak sama yang tidak sama. Conto; PNS Gol. III di instansi mendapat gaji perhari sejumlah X, maka seluruh PNS yang bergolongan III di instansi manapun di seluruh Indonesia, harus mendapatkangaji perhari juga sejumlah X
(b) (b) Keadilan commutatif, yaitu penerapan asas proporsional. Biasanya digunakan dalam Hukum Bisnis
(c) Keadilan remedial, yaitu memulihkan sesuatu ke keadaan semula, biasanya
(d) digunakan dalam perkara gugatan ganti kerugian

Keadilan juga dapat dibedakan ke dalam dua jenis
(a) keadilan restitutif, yaitu keadilan yang berlaku dalam proses
litigasi di pengadilan, di mana fokusnya adalah pada pelaku
Bagaimana menghukum atau membebaskan pelaku.
(b) keadilan restoratif, yaitu keadilan yang berlaku dalam proses
penyelesaian sengketa non litigasi (Alternative Dispute Resolution),
di mana fokusnya bukan pada pelaku, tetapi pada kepentingan “victims”
(korban).

Pemaparan Masalah Keadilan Sosial
Masalah dalam DPR
Ketidakadilan yang nyata terjadi di DPR. Dengan masa kerja yang hanya 5 tahun, mereka mendapat pensiun seumur hidup. Wah enaknya, pantas saja banyak orang berlomba-lomba duduk menjadi anggota dewan Sedangkan BUMN saja sudah banyak yang tidak menerapkan pensiun seumur hidup. Ini suatu ketidakadilan yang nyata, dimana harapan keadilan rakyat terletak di tangan mereka Kontroversi gaji DPR dengan segala tunjangan dan fasilitasnya selalu terjadi tiap tahun. Mereka bukannya mengurusi segala persoalan rakyat malah mementingkan berapa besar uang yang masuk rekening mereka sendiri.
Sebuah ironi di tengah masyarakat yang hidup susah, mengantri minyak tanah, hidup di jalanan, kemiskinan merata di seantero negeri ini Sedangkan mereka anggota dewan dengan gagahnya berpidato tanpa tindakan yang jelas. Kerja mereka hanya menulis, berpidato, sedangkan kenyataan dilapangan berbanding terbalik dengan coretan di atas kertas.
Begitu banyak undang-undang dibuat, banyak pula yang melanggarnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia pensiun seumur hidup. Sebelum menjadi anggota dewan, tentunya mereka sudah mempunyai pekerjaan yang mapan. Gedung dewan sekarang menjadi ajang mencari uang saja

Ketidakamanan dan Ketidakadilan yang Dialami Perempuan di Kendaraan
Umum
SERING kali kita menyaksikan apabila kita berjalan dikota-kota besar
ketika kita naik kendaraan umum, terutama bus kota, tatkala mau turun dari bus, bus tidak begitu saj berhenti. Kenek pun menyuruh penumpang menggunakan kaki kiri dulu untuk meloncat turun dari bus sambi memegang salah satu tangan atau anggota tubuh lain, kadang pinggang atau bahu, untuk “melindungi” atau “menolong” perempuan
Apabila duduk di sebelah sopir persis, karena dekat dengan urusan mengganti persneling, sopir pun entah sengaja atau tidak sengaja punya kesempatan untuk melakukan pelecehan seksual. Di sini penumpang sulit mengeluh karena sopir punya alasan kuat dia sedang menjalankan tugas menyopir. Jadi, jika kena paha penumpang, itu tidak disengaja. Setelah di dalam bus pun, di antara para penumpang pelecehan seksual banyak terjadi. Terutama ketika bus penuh sesak. Para peleceh kebanyakan laki-laki, akan menggunakan banyak cara, mulai dar mengimpitkan tubuhnya ke tubuh perempuan lain, memegang tangan mencolek pinggang/ panggul, dan menyentuh bahkan meremas payudara

Kekahawatiran orang tua pada penerimaan siswa barau PSB
Menjelang penerimaan siswa baru (PSB) tahun pelajaran 2010/2011 terutama di kota Mataram, Isu perihal PSB online tahun 2010, di mana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Mataram menerapkan aturan baru tentang pembatasan jumlah sekolah yang bisa
dipilih pada saat pendaftaran
Penulis sengaja mengangkat dua isu ini, seiring dengan masih terjadinya berbagai ketimpangan dalam dunia pendidikan negeri ini Seperti kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak antara anak kaya dengan anak miskin, anak cerdas dengan anak bodoh, anak yang normal dengan anak yang cacat/anak berkebutuhan khusus (ABK). Kemudian bagaimana bentuk keadilan pemerintah terhadap sekolah negeri dan swasta, guru PNS dan GTT. Sampai dengan peringatan 100 tahun Hari Pendidikan Nasional beberapa waktu yang lalu, permasalahan itu selalu menggelinding dan menjadi bola liar yang tidak atau belum pernah ditemukan solusi terbaiknya dalam bentuk aturan dan kebijakan yang dibuat selama ini
Perlakuan yang adil terhadap anak bangsa ini untuk mengenyam pendidikan yang standar, nampaknya semakin sulit diwujudkan Cobalah liat, sekarang ini bermunculan label-label sekolah atau program yang sengaja dibuat oleh pemerintah, seperti sekolah berstandar nasional (SBN), sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI), sekolah imersi, kelas akselerasi, dan lain sebagainya Kemudian muncul label-label sekolah yang diopinikan oleh masyarakat sendiri, seperti sekolah favorit, sekolah unggulan, sekolah modern ekolah kaum borjuis dan lain-lain.
Kriterianya sederhana, sekolah tersebut memiliki fasilitas yang lengkap dan modern, input siswanya dengan nilai akademis tinggi, serta berasal dari keluarga kelas ekonomi menengah ke atas Jika menilik dari namanya, mungkinkah sekolah-sekolah tersebut memiliki akses untuk anak-anak dari keluarga miskin secara luas anak-anak ber-IQ rendah, anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus cacat fisik dan lain sebagainya? Penulis yakin, jawabannya “tidak Pasalnya, anak-anak yang bisa lolos untuk diterima sekolah tersebut diharuskan memenuhi syarat-syarat atau kriteria yang telah ditentukan. Sistem penjaringan dan seleksi dilaksanakan secara ketat. Mulai dari tes kemampuan akademis, penguasaan bahasa asing, psikologi (IQ), kesehatan, serta wawancara khusus dengan orangtua mengenai kemampuan secara ekonomis

Adil dan Humanis
Pemerintah memang tidak memperbolehkan adanya pungutan berbentuk apapun atau sering disebut pungli (pingutan liar) tetapi pemerintah memperbolehkan sekolah untuk menerima sumbangan kepada orangtua murid , ditengarai karena adanya desakan dari pihak-pihak tertentu, salah satunya bisa jadi berasal dari kepala-kepala sekolah terutama sekolah-sekolah negeri unggulan. Kita tahu, untuk mendukung program berkelas nasional bahkan internasional, tentu saja dibutuhkan sarana dan prasarana belajar yang memadai. Imbasnya adalah kepada persoalan pembiayaan, dimana sekolah tersebut merasa kesulitan ketika harus mencari dana keluar tanpa bantuan dari orangtua siswa. Termasuk honor untuk para pengajar ketika harus memberikan pelajaran tambahan dikarenakan untuk mengejar target materi.
Bisa diprediksikan, sekolah-sekolah unggulan semacam RSBI yang tidak tergabung dalam PSB online nantinya hanya akan memprioritaskan menerima anak-anak cerdas yang berasal dari keluarga mampu. Sementara, anak-anak cerdas dari keluarga miskin menjadi prioritas kedua Pertanyaannya, proses seleksi semacam ini apakah sudah mencerminkan keadilan? Lalu bagaimana nasib anak-anak yang berkemampuan akademis “pas-pasan”, anak berkebutuhan khusus, baik berkesulitan maupun lamban belajar? Mungkinkah mereka bisa mencicipi belajar di sekolah dengan fasilitas lengkap dan modern? Jawabannya tentu saja Anda sudah tahu sendiri
Yang masih disanksikan lagi ke depan, apakah ada perlakuan yang adil antara anak-anak yang berasal dari keluarga mampu dengan yang miskin ketika diterima di suatu sekolah. Dikarenakan, keluarga yang mampu jelas dikenakan pungutan sekolah, sementara yang miskin tidak. Apakah sekolah, dalam hal ini guru bisa berlaku bijak dan tidak pilih kasih terhadap anak-anak didiknya di dalam kelas, artinya tidak membedakan antara anak yang “membayar” dan “gratisan”.Fenomena di atas, barulah sekelumit tentang terjadinya kesenjangan dan ketidak adilan dalam pendidikan yang berlaku di negeri ini.
Kebijakan-kebijakan pendidikan yang diterapkan masih jauh dari nilai-nilai keadilan dan kemanusian (humanisme). Dengan kata lain, kebijakan yang “tidak bijak”. Terbukti dengan adanya pendikotomian makna sekolah, yang seharusnya sebagai tempat belajar bagi siapapun, tidak memandang antara anak orang kaya-miskin, cerdas-bodoh, dan normal-cacat. Alangkah indahnya, jika semua sekolah baik negeri maupun swasta memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak, tanpa memandang bulu. Tidak ada lagi label-label sekolah unggulan maupun pinggiran, sekolah reguler maupun sekolah khusus. Sistem pendidikan secara bertahap harus dibuat berstandar internasional, sehingga semua sekolah di Indonesia berstandar internasional, walaupun di dalamnya ada anak-anak ABK
Bukankah keberhasilan pendidikan diukur dari kemampuan institusi pendidikan tersebut menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik pada diri anak, tadinya bodoh menjadi cerdas, tadinya liar menjadi beradab tadinya pemalu dan kurang percaya diri menjadi kreatif dan mandiri Bukan semata-mata dari hasil ujian nasional (UN) yang setinggi langit Sangat logis, sekolah-sekolah berlabel unggulan di atas mampu menghasilkan lulusan dengan nilai UN yang maksimal, karena memang inputnya sudah bagus. Yang luar biasa, ketika sekolah mengelola anak-anak berkemampuan “biasa” bahkan ABK, tetapi mampu menyamai prestasi anak-anak unggulan atau berhasil menciptakan karya yang monumental. Itulah keberhasilan pendidikan yang hakiki

Solusi yang dapat diberikan atas masalah keadilan sosial
Anggota DPR jangan hanya memikirkan dirinya sendiri saja. Sebaiknya kita lihat dulu apa yang terjadi di masyarakat sekeliling kita, banyak masyarakat yang kurang mampu. Sehingga hal tersebut menimbulkan kesenjangan sosial. Sebaikya mereka melihat dulu kepentingan rakyat karena mereka dipilih oleh rakyat untuk rakyat guna memperjuangkan kepentingan rakyat. Apalagi sebelum menjadi anggota dewan, tentunya mereka sudah mempunyai pekerjaan yang mapan sehingga pastinya mereka sudah hidup berkecukupan. Karena itu, gedung dewan jangan dijadikan ajang mencari uang saja.
Dalam konteks ini, peleceh dan pelaku yang harus dihukum, bukannya menghukum korban. Kita membutuhkan peraturan antipelecehan seksual dim tempat publik. Dinas Perhubungan dan para pemilik bus beserta para sopir dan kernet perlu mendapat pencerahan tentang antipelecehan seksual, bagaimana berlaku sopan terhadap penumpang. Perlu juga secara internal memberlakukan tindak disiplin terhadap sopir atau kernet yang melecehkan perempuan. Artinya, ada sistem pengaduan penumpang terhadap perlakuan sopir dan kernet yang merugikan, bukan melulu soal jadwal Sebaliknya,
Pendidikan tidak dijadikan sebagai ajang bisnis tapi murni untuk mendewasakan peserta didik, guna memenuhi arti mendidik yang sebenarnya. Dengan ditiadakan bisnis dalam pendidikan berarti tidak ada istilah mengambil keuntungan material jadi biaya pendidikan bisa ditekan.

KESIMPULAN
Keadilan digambarkan sebagai situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan kelayakan dipenuhi. Situasi sosial berkeadilan ini bisa tercapai jika empat jenis keadilan yang ada berlaku, yaitu keadilan distributif, keadilan prosedur, keadilan interaksional, dan keadilan sistem. Untuk mewujudkan keadilan social itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk,misalnya Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak” orang lain. Sikap suka memberi pertolongan terhadap orang yang memerlukan. Sikap suka bekerja keras Nilai yang dapat diambil dari masalah keadilan sosial
• Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
• Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
• Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
• Menghormati hak orang lain
• Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
• Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
• Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
• Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
• Suka bekerja keras

Daftar Pustaka
L.Andriani Purwastuti, M.Hum.dkk. 2002.
Pendidikan Pancasila: untuk PerguruanTinggi, Yogyakarta: Penerbit UNY Press
M. Sastrapratedja. 2001. Pancasila sebagai Visi dan Referensi Kritik Sosial,
Soerjanto Poepowardojo. 1989. Filsafat Pancasila: Sebuah Pendekatan
Sosial BudayaJakarta:Penerbit PT Gramedia
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://blog.kenz.or.id/2006/06/01/45-butir-pengamalan-pancasila.html
http://64.203.71.11/kompas-cetak/0405/04/swara/1000699.htm
http://ideologipancasila.wordpress.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
http://www.fajar.co.id/kolom/news.php?newsid=549





Tidak ada komentar:

Posting Komentar