MAKALAH PANCASILA
MAKNA DAN TUJUAN PANCASILA SILA KE -5
“KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”
Oleh :
LAELA KURNIA VANI ISMARIKA (1723020)
Dosen Pembimbing : Rika Bherta, MH
Mata Kuliah : Pancasila
AMIK “AKMI” BATURAJA
TAHUN AJARAN 2016/2017
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat serta hidayah-Nya maka
Makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini disusun guna melengkapi nilai tugas
Mata Kuliah Pancasila.
Dalam kesempatan ini, perkenanankan penulis menyampaikan terima kasih kepada :
Ibu.
selaku Pembimbing yang telah memberikan
arahan dan seluruh pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini
Dalam
penyusunan makalah ini tentu masih terdapat banyak kekurangan dan kekeliruan
baik dari segi teknik penulisan maupun isi Makalah. Oleh sebab itu kritik dan
saran yang positif serta konstruktif sebagai penyempurnaan makalah ini.
Terlepas dari semua kekurangan yang ada penulis berharap semoga makalah ini
dapat berguna bagi Penulis pribadi maupun para pembaca sekalian.
Baturaja,
30 September 2016
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Setiap
manusia sebagai makhluk sosial pasti memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran
yang melandasi tata hidup dan pola fikir, sehingga tercipta keharmonisan dengan
sesama. Semakin tertata dan teraturnya pola hidup seseorang, akan semakin baik
sistem hidup orang tersebut. Sebagai warga dari sebuah bangsa dan negara yang
memiliki ideologi yang berasaskan Pancasila yang memiliki landasan yang kuat
karena tersusun dari berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang memilki
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan
Indonseia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia, adalah satu kunci yang berlandaskan hukum atau norma yang berlaku di
masyarakat Indonesia.
Namun
dewasa ini sebagai bangsa yang berasaskan Pancasila, kita telah kehilangan
sifat dasar dan makna yang sebenanya dari Pancasila itu sendiri. Banyak sekali
pergeseran yang telah terjadi di negara dan bangsa tercinta ini. Beberapa
contoh signifikan telah terbukti dengan peristiwa - peristiwa yang telah
mencoreng dan jauh dari asas Pancasila. Dalam hal ini salah satu sila dari
Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini nilai
- nilai yang tertanam di masyarakat terhadap sila tersebut sangatlah kecil,
terlihat banyak sekali kerusuhan yang terjadi yang berawal dari hilangnya
keadilan dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Dari
keadaan tersebut penulis ingin memberikan pemahaman kepada pembaca bagaimana
makna dari Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, demi sebuah tatapan
cerah terhadap kehidupan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. TUJUAN
Tujuan
utama dalam penulisan makalah ini diharapkan bisa menghidupkan kembali jiwa
bangsa ini yang sesuai dengan Pancasila .
C. MANFAAT
Manfaat dari Penyusunan dan pembuatan makalah sangatlah banyak terutama bisa
memberi pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana pribadi yang sebenarnya
dari bangsa yang berlandaskan Pancasila. Manfaat lain yang penulis dapatkan
adalah penulis menjadi lebih dalam memaknai kehidupan yang sebenarnya sebagai
warga negara berlandaskan Pancasila.
BAB II
MAKNA & TUJUAN SILA KE-5 PANCASILA
A. PENGERTIAN PANCASILA
Nama ini terdiri dari dua kata yang diambil bahasa Sansekerta
dalam kitab negarakertagama yang ditulis oleh Empu
Parapanca yaitu: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas, maka dari itu pancasila disebutdengan lima asas/prinsip
dasar.
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia, sekaligus merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
selama
masa perumusan pada tahun 1945 telah beberapa kali mengalami perubahan kandungan dan urutan, hingga pada
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila, kemudian pada
tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Sejarah Perumusan
Dalam
upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu :
Lima
Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin
merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri
Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa
kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan
hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta
dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
Panca
Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato
spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila".
Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan;
Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan;
Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah
Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen
penetapannya ialah :
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang
Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang
Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai
oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
B.
MAKNA SILA KE LIMA (KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA)
Sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” memiliki Lambang Padi dan kapas.
Pada
umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa
Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena
digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan
kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu berisi keharusan/tuntutan untuk
bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo Wreksosuharjo,2000:35).
Dengan
sila ke lima ini, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Nilai Yang Terkandung Pada Sila Ke
Lima
Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur
berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia
material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan
bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu
mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya.
Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan
kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk
kepentingan bersama.
Maka
di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh
hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan
negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.oleh karena itu manusia
dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme.
Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah
meliputi:
1.
Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama.
Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara
terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan
dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi
serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
2.
Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah
ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjadi kesatuannya.
Dalam
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya
paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
3.
Keadilan Komulatif
Yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal
balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai
keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam
hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan
wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan
tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan
prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan
antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap
bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
Penerapan Sila ke-5 di Indonesia
Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu
masyarakat, namun ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak
kekurangan.
Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.
Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.
Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami
perubahan, strata tersebut antara lain:
u Strata
Sosial Utama :
Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa
orde baru sampai dengan saat ini
u Strata
Sosial Kedua :
Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit KKN yang akut dari
masa orde baru sampai dengan saat ini
u Strata
Sosial Ketiga :
Para pekerja professional.
u Strata
Sosial Keempat : Tetap
tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati paling sedikit
kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani, buruh, pekerja
rendahan, nelayan, akibat daya dukung kehidupan makin menurun di pedesaan dan
terpaksa melarikan diri ke kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa.
Garis Besar Sila Ke-5
Secara
garis besar sila ke-5 mengalami masalah atau kekurangan dalam bidang
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang tidak merata. Untuk contoh
konkrit berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan masalah tersebut adalah
sebagai berikut:
a)
Pasal 33 UUD 1945, tentang
kesejahteraan sosial, dimana di ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya rakyat Indonesia dapat
menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata sudah rakyat harus bayar
dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan dan kekurangan air
didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka harus membuat sumber air sendiri
hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu perusahaan air minum.
Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin) padahal Indonesia kaya akan
segala macam kekayaan alam. Tetapi realitanya bangsa Indonesia harus antri dan
membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.
b)
Pada Pasal 31 UUD 1945 tentang
Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya sekolah setiap tahun
semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata kadang malah salah
orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena penduduk kota saja
yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah – daerah tertentu
yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat, merasakan
pendidikan itu dengan baik.
C.
TUJUAN DARI SILA KE LIMA (KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH
RAKYAT INDONESIA)
·
Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
·
Menghormati hak orang lain.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
·
Suka bekerja keras.
·
Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pancasila
merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di
dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Nilai nilai keadilan atau nilai yang tertuang dalam
sila ke-5 mempunyai Konsekuensi nilai-nilai keadilan yang harus terwujud
dalam kehidupan bersama antara lain keadilan distributif, keadilan legal,
keadilan komulatif. Selain itu pancasila mempunyai beberapa kelebihan dan
kelemahan. Kelebihan kelebihan tersebut terletak pada tujuan utama sila ke-5,
sedangkan kelemahannya terletak pada pelaksanaan yang belum maksimal.
B. SARAN
Seharusnya pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan sila ke-5.
Seperti pada bidang ekonomi, hukum dll.
Dalam pendidikan perlu adanya di tanamkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia agar anak- anak bangsa Indonesia memiliki kompetensi yang mumpuni
ketika terjun di kehidupan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar